Selasa, 23 Oktober 2012

SOSIALISASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN SUMBAWA DI KECAMATAN RHEE


Sosialisasi rancangan perda Kabupaten Sumbawa Tentang Pajak Bumi Bangunan dan Pengaturan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2012 di aula Kantor Kecamatan Rhee yang dihadiri oleh bapak Camat Rhee H.Abdul Muis, S.AP, bapak Kapolsek Rhee bapak I Made Kandra, Kabag Hukum yang diwakili oleh Kasubbag Peraturan perundang-Undangan bapak Lukman Bayu Warsa, SH, bapak Drh.Ahmad Rusman Kasi Pencegahan dan pemberantasan penyakit Hewan (Disnak) dan bapak H.Zulfikar Kurniady, SE,MM Kasi Perhitungan dan penetapan pendapatan daerah, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan pemuda.
Dalam acara tersebut bapak Camat Rhee dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya sosialisasi rancangan perda dapat memberi pemahaman kepada masyarakat agar dapat ambil bagian dalam pembuatan perda dengan jalan memeberikan masukan-masukan, sementara itu pak Lukman Bayu sedikit menjelaskan bahwa regulasi kebijakan saat ini bahwa PBB menjadi PAD yang dimanfaatkan oleh daerah untuk kesejahteraan masyarakat, pada kesempatan yang sama Drh.Ahmad Rusman mengatakan bahwa semua ternak yang dijual keluar harus mengetahui Camat dan ternak yang bisa dibawa keluar harus sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dan khusus ternak lomba bila keluar daerah harus ada ijin dari perkumpulan, dan saat sosialisasi tersebut H.Zulfikar juga memberikan penjelasan masalah penyusunan perda dan mengatakan bahwa filosofi penyusunan perda yaitu pendekatan pelayanan pada masyarakat, seperti pengurusan SPPT dulu menjadi kewenangan pusat tapi sekarang menjadi kewenangan daerah dan diharapkan dapat memperkecil masalah yang timbul dan dapat meminimalisir masalah seperti ; SPPT ganda dan SPPT tanpa obyek.dalam acara sosialisasi diadakan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi yang mendapat respon yang sangat baik dari semua peserta.

Diakhir acara tersebut pak Lukman Bayu Warsa SH, mengatakan bahwa hajat dari pertemuan ini adalah untuk menghimpun masukan dari masyarakat sebagai bahan untuk perbaikan perda, oleh karena itu sumbang saran dan masukan dari masyarakat sangat penting.

Kamis, 04 Oktober 2012

Impian Jadi Kenyataan

Akhirnya P3A Tutu Gama mendapat hadiah 1 unit Handtraktor dari dinas Pertanian Provinsi NTB pada tanggal 10 September 2012 yang diterima langsung oleh Ketua P3A Tutu Gama yaitu Bapak Syafruddin. AL di Mataram.

Mesin tersebut akan diperguanakn oleh kesejahteraan petani diwilayah kec. Rhee.

Ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada Bpk. Gubernur NTB atas perhatian beliau yang sangat memperhatikan petani. terutama telah menyelenggarakan lomba P3A dan GP3A tersebut melalui dinas pertanian Provinsi Nusa Tanggara Barat.

79 hektar tanah terlantar di Rhee

KM. Anginrenas. Pada hari ini kamis tanggal 4 oktober 2012 bertempat di kantor DPRD Kab. Sumbawa di ruangan Komisi I DPRD yang dihadiri oleh anggota Komisi I, Kabag Pemerintahan, Dinas Pertanahan, Dinas Aset, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan seluruh Petani mantan pemilik lahan.
Bertemu membahas masalah tanah terlantar sejak tahun 1988 hingga kini, pada tahun 1988 lalu dikuasai oleh PT. Multi Mina Mertasari melalui kekuasan pemerintah daerah sumbawa dengan dibentuk tim 9 dari berbagai unsur termasuk Mantan Bupati Sumbawa (Drs. Madelau ADT) dan Mantan Camat (Usman) dll.
Menurut salah seorang ahli sejarah Bpk. H. Hasbullah. HS mengatakan bahwa dulu pada tahun 1988 proses pembebasan lahan tersebut sangat rumit karena pateni tidak mau menjual tanahnya sedangkan tim 9 tetap memaksa dengan mengatakan bahwa "dijual atau tidak dijual tanah ini tetap kami ambil atau kamu PKI kalau tidak mau menjual tanah ini karena kalian tidak mendukung pembangunan". kata-kata ini yang selalu terngiang ditelinga para petani rhee.
Dari tahun 1988 hingga tahun 2012 ini tanah tersebut terlantar. Maka pada pertemuan tersebut para pihak yang menghadiri pertemuan tersebut memberikan angin segar bahwa pada tahun 2014 bulan nopember mendatang masa Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut berakhir. Dan tanah tersebut akan dikembalikan kepada Masyarakat pemilik semula.