Proses pemilihan Kepala Desa Rhee Kecamatan Rhee yang selaharusnya dilaksanakan tanggal 7 Nopember 2011 tersandung oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang kemudian pada 24 Nopember 2011 dijadwalkan kembali oleh Panitia untuk pemilihan juga dibatalkan karena tidak mendapat restu oleh BPM-PD Kab. Sumbawa pasalnya menurut Bpk. Sulaiman (Kabid) pelaksanaan Pemilihan harus jelas daftar pemilihnya atau harus memiliki KTP, kalau masyarakat belum memiliki KTP maka Pemerintah Desa bersama panitia harus mengusahakan pembuatan KTP warga, supaya pelaksanaan pilkades bisa berjalan sukses tanpa ada permasalahan pada akhirnya.
Sedangkan menurut Ketua Panitia Pilkades Bpk. Abdul Haris mengatakan bahwa "kami sudah mengusahakan untuk memproses KTP warga sebanyak kurang lebih 500 orang sedangkan sisanya sebanyak 244 orang sisanya karna tidak memiliki biaya dan tingkat kesadaranya kurang". salah satu dari anggota panitia Pilkades mengatakan bahwa "kami tidak yakin kalaupun pilkades diundur sampai 5 atau 6 bulan kedepan tidak bisa dijamin warga mau mengurus KTP, maka dari itu kami minta ada keringanan diberikan kepada panitia agar bisa digunakan surat kesepakatan bersama yaitu antara Panitia, Calon Kepala Desa, Panwas, Kepala Desa, BPD bahwa warga masyarakat yang jelas identitasnya atau warga asli Rhee Bisa dimasukkan kedalam DPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar