KM. Anginrenas. Pada hari ini kamis tanggal 4 oktober 2012 bertempat di kantor DPRD Kab. Sumbawa di ruangan Komisi I DPRD yang dihadiri oleh anggota Komisi I, Kabag Pemerintahan, Dinas Pertanahan, Dinas Aset, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan seluruh Petani mantan pemilik lahan.
Bertemu membahas masalah tanah terlantar sejak tahun 1988 hingga kini, pada tahun 1988 lalu dikuasai oleh PT. Multi Mina Mertasari melalui kekuasan pemerintah daerah sumbawa dengan dibentuk tim 9 dari berbagai unsur termasuk Mantan Bupati Sumbawa (Drs. Madelau ADT) dan Mantan Camat (Usman) dll.
Menurut salah seorang ahli sejarah Bpk. H. Hasbullah. HS mengatakan bahwa dulu pada tahun 1988 proses pembebasan lahan tersebut sangat rumit karena pateni tidak mau menjual tanahnya sedangkan tim 9 tetap memaksa dengan mengatakan bahwa "dijual atau tidak dijual tanah ini tetap kami ambil atau kamu PKI kalau tidak mau menjual tanah ini karena kalian tidak mendukung pembangunan". kata-kata ini yang selalu terngiang ditelinga para petani rhee.
Dari tahun 1988 hingga tahun 2012 ini tanah tersebut terlantar. Maka pada pertemuan tersebut para pihak yang menghadiri pertemuan tersebut memberikan angin segar bahwa pada tahun 2014 bulan nopember mendatang masa Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut berakhir. Dan tanah tersebut akan dikembalikan kepada Masyarakat pemilik semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar