Selasa, 23 Oktober 2012

SOSIALISASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN SUMBAWA DI KECAMATAN RHEE


Sosialisasi rancangan perda Kabupaten Sumbawa Tentang Pajak Bumi Bangunan dan Pengaturan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2012 di aula Kantor Kecamatan Rhee yang dihadiri oleh bapak Camat Rhee H.Abdul Muis, S.AP, bapak Kapolsek Rhee bapak I Made Kandra, Kabag Hukum yang diwakili oleh Kasubbag Peraturan perundang-Undangan bapak Lukman Bayu Warsa, SH, bapak Drh.Ahmad Rusman Kasi Pencegahan dan pemberantasan penyakit Hewan (Disnak) dan bapak H.Zulfikar Kurniady, SE,MM Kasi Perhitungan dan penetapan pendapatan daerah, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan pemuda.
Dalam acara tersebut bapak Camat Rhee dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya sosialisasi rancangan perda dapat memberi pemahaman kepada masyarakat agar dapat ambil bagian dalam pembuatan perda dengan jalan memeberikan masukan-masukan, sementara itu pak Lukman Bayu sedikit menjelaskan bahwa regulasi kebijakan saat ini bahwa PBB menjadi PAD yang dimanfaatkan oleh daerah untuk kesejahteraan masyarakat, pada kesempatan yang sama Drh.Ahmad Rusman mengatakan bahwa semua ternak yang dijual keluar harus mengetahui Camat dan ternak yang bisa dibawa keluar harus sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dan khusus ternak lomba bila keluar daerah harus ada ijin dari perkumpulan, dan saat sosialisasi tersebut H.Zulfikar juga memberikan penjelasan masalah penyusunan perda dan mengatakan bahwa filosofi penyusunan perda yaitu pendekatan pelayanan pada masyarakat, seperti pengurusan SPPT dulu menjadi kewenangan pusat tapi sekarang menjadi kewenangan daerah dan diharapkan dapat memperkecil masalah yang timbul dan dapat meminimalisir masalah seperti ; SPPT ganda dan SPPT tanpa obyek.dalam acara sosialisasi diadakan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi yang mendapat respon yang sangat baik dari semua peserta.

Diakhir acara tersebut pak Lukman Bayu Warsa SH, mengatakan bahwa hajat dari pertemuan ini adalah untuk menghimpun masukan dari masyarakat sebagai bahan untuk perbaikan perda, oleh karena itu sumbang saran dan masukan dari masyarakat sangat penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar